Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima suap bea cukai senilai Rp63,5 miliar dari petinggi PT Blueray Cargo (Group). Uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah diduga diberikan dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor perusahaan tersebut.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Di nama yang disebut dalam dakwaan adalah Rizal, yang tercatat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC periode 2024–2026, serta Sisprian.
Isi dakwaan dan bentuk pemberian
Dalam dakwaan disebutkan nilai keseluruhan suap mencapai Rp63,5 miliar. Bentuk pemberian yang disebut meliputi uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang-barang mewah. Menurut jaksa, semua itu diberikan oleh petinggi PT Blueray Cargo (Group) dengan motif untuk mempercepat proses keluarnya barang impor perusahaan dari pelabuhan atau gudang kepabeanan.
Pemberian tersebut, jika terbukti bersalah di pengadilan, menunjukkan praktik yang memengaruhi mekanisme pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Dakwaan yang dibacakan jaksa menjadi langkah awal penuntutan sebelum perkara berlanjut dalam persidangan untuk menilai bukti dan mempertanggungjawabkan unsur pidana yang dituduhkan.
Peran Rizal dan posisi terdakwa
Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Rizal, yang pada periode 2024–2026 menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan di DJBC. Peran itu memberi posisi strategis dalam proses penindakan dan pengawasan kepabeanan, sehingga dakwaan terhadapnya mendapat sorotan karena berkaitan langsung dengan kewenangan yang dimiliki pejabat di lingkungan bea dan cukai.
Selain Rizal, jaksa juga menuntut Sisprian dan satu orang lainnya sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Ketiganya disebut sebagai mantan pejabat DJBC di lingkungan Kementerian Keuangan. Rincian lengkap terkait peran teknis masing-masing terdakwa dan bukti yang diajukan jaksa akan diuji dalam persidangan.
Dampak terhadap proses kepabeanan dan penegakan hukum
