Plagiarisme merupakan pencurian karya orang lain dengan mengakui sebagai miliknya. Ini adalah tindakan yang tak beretika yang dilakukan oleh mahasiswa yang merugikan pemilik gagasan aslinya.
Alasan mengapa plagiarisme kerap terjadi adalah karena melakukan plagiarisme sendiri sangatlah mudah dengan beragam medium yang tersedia. Apalagi dengan perkembangan teknologi seperti ini plagiarisme dapat dengan mudah dilakukan dengan mengambilnya dari internet atau dari direktori kampus lain.
Jika sudah demikian maka akan banyak hal yang merugikan , Tapi jika sudah melakukan penelitian sendiri namun masih dianggap plagiat, anda dapat mengandalkan Jasa Cek Turnitin. sehingga tidak akan ada indikasi penjiplakan.
Mahasiswa melakukan plagiarisme dengan beragam sebab entah kurangnya pemahaman terhadap etika dan tata cara penulisan atau memang karena malas melakukan penelitian sendiri. Yang jelas, tak ada alasan bagi seorang mahasiswa melakukan tindakan plagiarisme.
Padahal membuat karya tulis tidaklah sulit apabila seorang mahasiswa mampu melakukan analisis dan memahami metode penelitian. Sebagian mahasiswa tak mengerti batasan melakukan plagiarisme sehingga apa yang dilakukan dianggapnya sebagai tindakan yang benar sesuai prosedur.
Padahal sanksi bagi yang melakukan tindakan plagiarisme cukup tegas, jelas, dan nyata. Pemerintah sendiri telah turun tangan melakukan berbagai upaya menghentikan tindakan plagiarisme yang dilakukan di dunia akademik dengan membuat undang-undang, lebih tepatnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan juga pasal 70.
Baca Juga : Harga Eternit Gypsum yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Membeli
Sanksi Plagiarisme
Dalam pasal tersebut tertera bahwa apabila seseorang menggunakan hasil karya ilmiah hasil jiplakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi maka akan mendapatkan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta.
Undang-undang terbaru nomor 17 tahun 2010 menjelaskan tentang pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi serta menjelaskan sanksi apabila seorang mahasiswa terbukti melakukan plagiat. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan teguran dari kampus
- Mendapatkan peringatan tertulis dari kampus
- Pembatalan nilai jika hasil karya telah dinilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa nya
- Pemberhentian secara tidak hormat dari status mahasiswa
- Pembatalan ijazah jika seandainya mahasiswa telah lulus dari pendidikan
Di dunia akademik, pembuktian apakah suatu karya hasil dari jiplakan atau tidak biasanya menggunakan software yang bernama Turnitin.