Dalam pembayaran zakat tentu harus mengetahui berbagai hal mengenai aturannya. Hal ini dijelaskan dengan rinci dalam fiqih mengenai salah satu ibadah wajib dalam rukun Islam tersebut. bagian yang perlu dipahami ialah tentang macam-macamnya.
Macam-Macam Zakat Menurut Fiqih
Zakat dalam Islam tidak hanya mencakup penyucian harta saja. Di dalamnya terdapat bermacam-macam jenisnya dimana memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Berikut informasi mengenai hal tersebut:
Zakat Mal
Berdasarkan pengertiannya zakat mal ialah kewajiban mengeluarkan sebagian harta sesuai nisab dimana ada kepemilikan secara sempurna di dalamnya. Selain itu, terdapat manfaat yang diperoleh untuk pemiliknya jika diperjualbelikan atau disewakan.
Beberapa contohnya ialah kepemilikan rumah, mobil, uang, emas, perak dimana penggunaanya menghasilkan sesuatu. Termasuk pula hewan ternak dan hasil pertanian karena keduanya juga memberikan manfaat dan keuntungan untuk pemiliknya.
Zakat Profesi
Profesi yang termasuk di dalamnya ialah seperti dokter, pegawa sipil maupun swasta, dan lain sebagainya. Kriterianya ialah asalkan hasil dari pekerjaan tersebut cukup untu menghidupi keluarga dan juga dirinya sendiri seperti kebutuhan pangan, papan, sandang, dan lain-lain.
Pembayaran zakat profesi ini didasarkan pada jumlah gaji, jumlah tanggungan yang mana harus mencapai nisab sebesar harga 522 kilogram beras atau 653 gabah kering. Tak hanya itu, bisa juga dengan perhitunga 2,5%.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dalam imu fiqih adalah yang dikeluarkan dari sejak bulan Ramadhan hingga menjelang Syawal. Seseoran dapat berzakat dengan menggunakan uang maupu beras dimana barang tersebut menjadi konsumsi utama masyarakat Indonesia.
Tata caranya ialah pihak pemberi zakat memberikan sebagian hartanya pada amil. Kemudian, akan disalurkan kepada kurang lebih tujuh hingga delapan golongan yang berhak menerima. Pemberian tersebut dilaksanakan paling lambat sebelum melakukan sholat Idul Fitri.
Selain ketiga macam zakat di atas masih banyak lainnya dimana bergantung pada barang yang menjadi kewajiban seperti misalnya hewan ternak, hasil pertanian serta tambang dan masih banya lagi. Oleh sebab itu, bab fiqih ini juga harus dipahami dengan baik oleh umat muslim. Untuk informasi lebih lanjut maka dapat mengunjungi website fiqih.co.id.